Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat ijin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan Surat ijin Usaha Perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
Kenapa Penting Mengurus SIUP?
Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari.
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) harus dimiliki oleh:
1.Objek
yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar. 2.Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut:
•Surat Ijin Usaha Perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
•Surat Ijin Usaha Perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
•Surat Ijin Usaha Perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan).
Fungsi Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.
• Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda
• Dengan mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
• SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Cara Mengurus SIUP 2013
Tempat pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan dan perizinan lainnya di sana.
Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP 2013
Ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengurus SIUP, antara lain sebagai berikut.
• Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perijinan;
• Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
• Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
• Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
• Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
• Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
• Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
• Berapa besarnya pembiayaan surat perijinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
• Surat ijin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perijinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perijinan lokasi usaha Anda.
Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan antara lain sebagai berikut.
• Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
• Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
• Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
• Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
• Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat ijin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perijinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
• Mengisi formulir terlebih dahulu;
• Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan • Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
• Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
• Fotocopy ijin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat ijin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perijinan harus dilengkapi dengn materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Mengurus SIUP Cabang:
• Mengisi formulir terlebih dahulu;
• Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada pengadilan
• Negeri yang sudah dilegalisih oleh perjabat berwenang;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
• Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
• Fotocopy surat penunjukan sebagai penanggung jawab usaha yang diperoleh dari kantor cabang;
• Fotocopy ijin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
• Fotocopy SIUP dari kantor pusat yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
• Fotocopy sertifikat kepemilikan tempat kegiatan usaha tersebut yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang; Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat ijin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/bangunan tersebut. Surat perijinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan Fotocopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna bik pengurus mupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi pemilik usaha perdagangan dalam pendaftaran ulang dan mengurus SIUP antara lain sebagai berikut :
• Mengisi formulir terlebih dahulu;
• Fotocopy SIUP dan menunjukan surat aslinya;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
• Fotocopy surat perizinan gangguan atau Ho yang masih berlaku dan menunjukan surat aslinya; dan
• Untuk perusahaan yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) menyertakan laporan Neraca Perusahaan Akhir Tahun.
Sekian artikel mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Semoga bermanfaat untuk para pembaca. Namun yang harus diperhatikan legalitas usaha sangat penting untuk memudahkan bisnis Anda. Apalagi jika usaha Anda sudah berkembang maju dan membutuhkan kerjasama dengan pihak lain. Maka luangkan sedikit waktu Anda untuk mengurus SIUP.
Artikel menarik lainnya :
Kenapa Penting Mengurus SIUP?
Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari.
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) harus dimiliki oleh:
1.Objek
yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar. 2.Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut:
•Surat Ijin Usaha Perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
•Surat Ijin Usaha Perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
•Surat Ijin Usaha Perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan).
Fungsi Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.
• Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda
• Dengan mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
• SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Cara Mengurus SIUP 2013
Tempat pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan dan perizinan lainnya di sana.
Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP 2013
Ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengurus SIUP, antara lain sebagai berikut.
• Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perijinan;
• Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
• Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
• Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
• Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
• Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
• Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
• Berapa besarnya pembiayaan surat perijinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
• Surat ijin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perijinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perijinan lokasi usaha Anda.
Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan antara lain sebagai berikut.
• Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
• Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
• Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
• Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
• Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat ijin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perijinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
• Mengisi formulir terlebih dahulu;
• Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan • Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
• Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
• Fotocopy ijin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat ijin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perijinan harus dilengkapi dengn materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Mengurus SIUP Cabang:
• Mengisi formulir terlebih dahulu;
• Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada pengadilan
• Negeri yang sudah dilegalisih oleh perjabat berwenang;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
• Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
• Fotocopy surat penunjukan sebagai penanggung jawab usaha yang diperoleh dari kantor cabang;
• Fotocopy ijin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
• Fotocopy SIUP dari kantor pusat yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
• Fotocopy sertifikat kepemilikan tempat kegiatan usaha tersebut yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang; Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat ijin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/bangunan tersebut. Surat perijinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan Fotocopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna bik pengurus mupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi pemilik usaha perdagangan dalam pendaftaran ulang dan mengurus SIUP antara lain sebagai berikut :
• Mengisi formulir terlebih dahulu;
• Fotocopy SIUP dan menunjukan surat aslinya;
• Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
• Fotocopy surat perizinan gangguan atau Ho yang masih berlaku dan menunjukan surat aslinya; dan
• Untuk perusahaan yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) menyertakan laporan Neraca Perusahaan Akhir Tahun.
Sekian artikel mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Semoga bermanfaat untuk para pembaca. Namun yang harus diperhatikan legalitas usaha sangat penting untuk memudahkan bisnis Anda. Apalagi jika usaha Anda sudah berkembang maju dan membutuhkan kerjasama dengan pihak lain. Maka luangkan sedikit waktu Anda untuk mengurus SIUP.
Artikel menarik lainnya :